Padamkan Api di Lawang Perlu Alat Berat dan Backhoe

Kebakaran di Lawang

Pembasahan oleh tim pemadam kebakaran di Ketindan (Tika)
Pembasahan oleh tim pemadam kebakaran di Ketindan (Tika)

MALANGVOICE – Sekitar 26 jam api yang membakar gudang dan pabrik pengolahan plastik CV Tri Surya yang berlokasi di Jalan Ketindan nomor 4, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang baru bisa dipadamkan.

Kapolsek Lawang, Kompol Wachid Arifiani menjelaskan, lebih dari 24 masih ada titik api di lokasi kejadian.

Kobaran api berfokus pada titik tengah bangunan yang dipenuhi dengan tumpukan plastik dan kertas.

Beruntung, dalam kejadian ini api tidak merembet ke rumah penduduk yang ada di samping kiri dan kanannya.

“Api terfokus di tengah dan tidak berdampak pada pemukiman penduduk,” kata dia saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (9/2).

Arifiani menambahkan, untuk memadamkan api yang berlokasi di tengah ruangan perlu menggunakan bantuan alat berat, seperti eskavator dan backhoe.

“Untuk bongkar material yang di tengah itu. Kalau gunakan cara manual akan lama, makanya perlu bantuan alat berat,” imbuh dia.

Saat ini, petugas pemadam kebakaran masih berjibaku untuk melakukan pembasahan. Sekitar lima mobil pemadam kebakaran dikerahkan.

Baca Juga: Kebakaran di Lawang, 10 Mobil Damkar Dikerahkan
Baca Juga: Luasnya Wilayah dan Lokasi Air yang Jauh Susahkan Proses Pemadaman
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran