Pabrik Miras Ilegal di Gedangan Digrebek Bea Cukai

Penggrebekan Pabrik Miras (Trobas). (Toski D).
Penggrebekan Pabrik Miras (Trobas). (Toski D).

MALANGVOICE – Petugas Bea Cukai Malang berhasil menyita 105 liter miras siap konsumsi yang dikemas dalam tiga jeriken plastik disebuah pabrik ilegal di Desa Sindurejo, Gedangan, Selasa (23/10).

Selain mengamankan 105 liter miras, petugas juga mengamankan sejumlah alat produksi seperti tungku, wajan dan drum di dua lokasi yang jaraknya berdekatan. Di lokasi pertama tempat pembuatan miras diduga kuat milik SUT (42), warga RT 01/RW 07 desa setempat. SUT dikenal sebagai pembuat miras yang sudah puluhan tahun.

Sedangkan, di lokasi kedua, petugas melakukan penyisiran di rumah HR warga RT 06/RW 01 Desa Sindurejo. Di tempat ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 jeriken masing-masing berisi 25 liter miras siap konsumsi dan 2 galon berisi 15 liter.

“Saat kami datangi, kedua pelaku SUT dan HR sedang tidak ada di tempat. Sebagai penggantinya kami mengajak istri HR yang berinisial ST (41) ke kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan. Untuk lebih detail silahkan datang ke kantor. Kami tidak berhak memberikan keterangan,” ungkap salah satu petugas saat ditemui di lokasi penggrebekan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, tempat pembuatan miras yang kerab disebut trobas itu sudah cukup lama beroperasi. Kabarnya, dalam satu hari, pembuat trobas di kawasan itu bisa memproduksi sebanyak 500 liter.

banner

Dari dua buah tungku besar tempat memproduksi miras tersebut, dalam waktu 3,5 jam dapat menghasilkan miras sebanyak 35 liter, untuk harganya dalam 1 liter dibanderol Rp 27 ribu.(Der/Aka)