Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkot Malang Teken Kerjasama dengan Dirjen Pajak Kemenkeu RI

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemkot Malang dengan Dirjen Pajak Kemenkeu RI di NCC Balai Kota Malang, Rabu (26/8). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyepakati Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rabu (26/8). Pemerintah optimistis pendapatan sektor pajak semakin optimal.

Penandatanganan PKS digelar secara virtual di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang. Hadir pada kegiatan tersebut Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Kota Malang Wasto, Kepala Bapenda Kota Malang Ade Herawanto.

Wali Kota Sutiaji mengatakan, tujuan PKS tersebut memiliki beberapa program penting. Salahsatunya pendataan Wajib Pajak (WP) yang ter-update.

“Ada beberapa item sinergitas dalam PKS ini. Terutama tentang data WP sebagai dasar untuk menganalisis potensi pendapatan. Sehingga untuk menentukan target (pendapatan pajak daerah) tidak awang-awang (berandai-andai),” kata Sutiaji.

“Goalnya (sinergitas PKS) mengoptimalkan sumber pendapatan daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Suryo Utomo mengatakan, PKS dilakukan bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan di daerah masing-masing. Pihaknya berharap sinergitas ini mampu saling berkoordinasi tentang perpajakan, tidak hanya tentang informasi WP, juga bisa melakukan pengawasan terhadap WP.

“Melalui kerja sama bersama para pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak,” ujarnya.

Ia juga berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pengumpulan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang digunakan bukan saja untuk pembangunan fisik tetapi juga untuk menolong masyarakat berpenghasilan rendah, dan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan khususnya di masa pandemi seperti saat ini.

“Ada fungsi lain bagaimana memberikan pelaku usaha semangat dan stimulasi supaya tetap bertahan di kehidupan keberusahaan. Dengan begitu berbagai pajak tetap dapat terkumpulkan,” jelasnya.

PKS ini, masih kata dia, juga mendukung program gerakan pemberantasan korupsi.

“Intinya, bisa melaksanakan pengawasan bersama. Ini awal yang bagus untuk sistem yang lebih transparan,” ujarnya.

Langkah tersebut mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Wilayah 2 KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, apa yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak bersama pemerintah daerah merupakan bentuk peningkatan level. Ia juga menilai kinerja sektor perpajakan meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Dicontohkannya penerimaan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, ada peningkatan signifikan di seluruh provinsi sebesar 5,82 persen atau jika dinominalkan sebesar Rp 3,7 triliun.

“Peningkatan ini saya kira masih bisa ditingkatkan dengan sinergi lebih baik,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan pihaknya telah melakukan beragam penetrasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu inovasi dicontohkannya diskresi pajak di masa recovery ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Kemudian, kebijakan relaksasi pajak seperti program Sunset Policy V, pemberian keringanan pajak daerah, peniadaan sanksi atas keterlambatan pelaporan hingga pengunduran masa jatuh tempo PBB Perkotaan.

“Kami juga terus mengupayakan tindakan persuasif untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak. Termasuk mengunjungi usaha-usaha baru sebagai support nyata Pemkot Malang agar sektor bisnis kembali bergeliat dan meningkatkan PAD Kota Malang,” jelasnya.(der)