MALANGVOICE – Sebanyak 88 unit kendaraaan bermotor akhirnya ditilang Satlantas Polresta Batu dalam Operasi Zebra 2015 di Jalan Brantas, siang ini. Rincinya, 84 kendaraan roda dua, dan 4 kendaraan roda empat.
Kanit Laka Ipda Priyadi, mengatakan, kebanyakan pelanggar lalu lintas ditilang karena tidak melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelanggaran terbanyak kedua, tidak memakai helm saat berkendaraan dan alasannya jarak dekat saja, dan sebagian masih remaja. ”Tapi tetap kami tilang apapun alasannya,” tegas Priyadi usai menghitung surat tilang.
Selain melakukan hukuman tilang pada kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat yang ditilang karena melanggar peruntukan. Dijelaskan, mobil pikap atau bak terbuka dilarang untuk mengangkut orang.
“Dulu di Kasembon ada yang meninggal gara-gara naik di belakang bak terbuka ini. Karena itu, tujuan kami menilang mereka agar tidak terjadi hal serupa,” imbuhnya.
Kendaraan roda dua yang ditilang kemudian dibawa ke Mapolresta Batu. Pelanggar diberi surat tilang supaya membayar langsung ke negara, dan bukti pembayaran dibawa ke petugas untuk mengambil sepeda motor.
“Kalau yang tidak punya SIM kami minta datang ke Polres untuk pengurusan, yang alasan STNK dibawa teman juga kami minta bawa sebagai persyaratan ambil motor,” tegas Priyadi.