Operasi Yustisi Pengaruhi Perubahan Zona Covid-19, Pemkab Malang Raup Denda Rp25 Juta

Yustisi
Pelaksanaan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Gondanglegi. (Istimewa).

MALANGVOICE – Polres Malang menyebutkan operasi yustisi merupakan salah satu indikator yang membuat Kabupaten Malang menjadi zona kuning Covid-19.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, dengan adanya operasi yustisi ini sejak tanggal 1 Oktober 2020 kemarin dapat berhasil menjadi zona kuning dari sebelumnya yang zona orange Covid, lantaran kenaikan jumlah positif dan juga kenaikan jumlah pasien Covid-19 yang sembuh selama dua pekan terakhir sudah landai, karena warga Kabupaten Malang yang mulai disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Karena Operasi Yustisi selama dua pekan terakhir ini cukup berhasil membuat warga selalu taat menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau 3M. Dengan begitu jumlah kenaikan positif Covid-19 harian sudah landai cuma ada tiga sehari atau empat gak pernah naik banyak. Bahkan beberapa hari lalu selama tiga hari tidak ada penambahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabagops Polres Malang Kompol Hegi Renata mengatakan, dengan berubahnya warna zona Covid-19 di Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur berhasil mengubah menjadi zona kuning Covid-19 karena adanya korelasi keberhasilan operasi yustisi.

“Kabupaten Malang yang memiliki luas 33 kecamatan ini termasuk wilayah di Jawa Timur yang berhasil menjadi zona kuning, karena keberhasilan operasi yustisi,” ucapnya.

Menurut Hegi, dalam kurun waktu 14 terakhir, ada 128 orang di 30 kecamatan telah terjaring operasi yustisi.

“Ada 128 ribu orang pelanggar di 30 kecamatan. Belum lagi data di Kota Batu, karena 3 kecamatan di Kabupaten Malang seperti Pujon, Ngantang, dan Kasembon masuk wilayah hukum Polres Batu,” jelasnya

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan, dari hasil uang denda sanksi operasi yustisi Kabupaten Malang berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 25.000.000 yang berasal dari sanksi warga Kabupaten Malang yang ketahuan tidak menggunakan masker.

“Mulai tanggal 14 September sampai 4 Oktober kemarin, kami berhasil melakukan penindakan kurang lebih 15.900 pelanggar protokol kesehatan dan berhasil mengumpulkan sanksi sebesar Rp 25.000.000,” kata mantan Camat Pakis ini.

Dari kurun waktu dua pekan tersebut, lanjut Firmando, dirinya telah melakukan ke 15.900 pelanggar itu bukan hanya denda sanksi, melainkan juga denda penyitaan KTP, sanksi sosial bersih-bersih atau push-up.

“Dari 15.000 pelanggar hanya terdapat 1394 pelanggar yang dikenai sanksi denda, dan data ini hanya merupakan data yang dilakukan satpol PP sebagai penegak Perda terkait sanksi denda. Beda data yang ada di Polres Malang,” tukasnya.

Sebagai informasi, denda sanksi operasi yustisi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker berasal Perda dari (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 dan Perbup (Peraturan Bupati) Malang nomor 20 tahun 2020.

Dalam Perbup Malang nomor 20 tahun 2020 itu jika ketahuan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu.(der)