Oknum Satlantas Pelaku Pelecehan Seksual Ditangani Propam

Suasana mediasi antara korban dengan pelaku di Pos Polisi Alun alun Batu (fathul)

MALANGVOICE – Kasubbag Humas Polres Batu, AKP Waluyo, menegaskan, Propam sudah melakukan penyelidikan awal terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota Satlantas. Jika terbukti, pelaku Brigadir EN bakal disidang disiplin atau sidang kode etik.

“Kami sudah bicarakan, dengan mediasi dari Pak Tedja, bahwa ada dugaan pelecehan oleh oknum Satlantas. Kapolres sudah menginstruksikan agar penyelidikan dilakukan secara maksimal,” ungkap Waluyo kepada wartawan, beberapa menit lalu.

Dikatakan, institusi Polri tidak akan segan menindak jika ada anggota melakukan pelanggaran. Apalagi pelanggaran pidana seperti dugaan pelecehan seksual, maka anggota bisa disidang disiplin atau kode etik, sesuai temuan penyelidikan nanti.

“Pelaku tadi juga sudah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada korban, sekarang tugas kami untuk memprosesnya secara hukum,” tandas Waluyo.

Disinggung apakah Brigadir EN bakal dinonaktifkan sementara waktu, sampai keluar putusan, Waluyo belum menjawab tegas. “Itu tergantung keputusan saat penyelidikan,” tutupnya.

Sementara Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Tedja Buwana, mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus itu kepada Propam yang ditunjuk sebagaimana hasil mediasi.

“Iya ini memang manusiawi, sayangnya terjadi pada oknum anggota dan berimbas pada anak kami yang masih sekolah,” tuturnya, usai mediasi.

Namun Tedja mengaku telah mengajarkan kepada korban dan temannya untuk memiliki sifat pemaaf jika sudah ditangani dengan baik.

“Tidak boleh ada dendam, harus memaafkan. Selanjutnya kami serahkan ke mekanisme internal Polri,” tandasnya.