Oknum Bakesbangpol Kabupaten Malang Rugikan Negara Rp 300 Juta

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto (Tika)
Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto (Tika)

MALANGVOICE- Kerugian negara yang ditimbulkan BH, PNS Kesbangpol Kabupaten Malang yang kabarnya anak mantan salah satu walikota di Jawa Timur itu mencapai Rp 300 juta.

“Ya sekitar itu kerugian yang dialami negara karena korupsi yang dilakukan oknum PNS Bakesbangpol Kabupaten Malang itu,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Yunianto, kepada MVoice, beberapa saat lalu.

Yunianto juga menjelaskan, korupsi yang dilakukan BH merupakan kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan tahun 2014/2015.

“Jadi, pada 2014 tersangka ini melakukan tindak kejahatan korupsi, tahun 2015 kembali melakukan hal yang sama, dua tahun ya,” tegasnya.

Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, saat ini masih proses penyidikan,” tegasnya.