OJK Beberkan Alasan Pencabutan Asuransi Jiwa PT AXA Life Indonesia

Pengawas Bank Senior, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, beberkan soal penggabungan PT ALI dan PT AFI. (Lisdya/MVoice)
Pengawas Bank Senior, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, beberkan soal penggabungan PT ALI dan PT AFI. (Lisdya/MVoice)

MALANGVOICE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT. AXA Life Indonesia (ALI).

Pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2017. Dengan dicabutnya izin usaha, AXA Life Indonesia tidak lagi diperkenankan melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.

Pengawas Bank Senior, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT. AXA Life Indonesia merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).

“Proses penggabungannya juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha AXA Group di Indonesia,” ujar Jimmy saat ditemui di Kantor OJK Malang, Jum’at (9/2).

Terkait dengan ketentuan tersebut, PT AFI dan PT ALI telah mengajukan permohonan penggabungan kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan OJK dengan surat nomor S-131/D.05/2017 pada tanggal 2 Oktober 2017 lalu.

“Ini sehubungan dengan ketentuan di UU 40/2014 pasal 16 ayat (1) tentang perasuransian,” imbuhnya.

Selain itu, sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI, National Mutual International Pty. Ltd, wajib mengikuti ketentuan single presence policy tersebut.

Dalam hal ini, terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis bahwa sudah beralih kepada PT AFI.

“Akibatnya ya seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI telah beralih demi hukum kepada PT AFI, dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI,” pungkasnya. (Der/Ery)