Nyaris Tak Ada Pelegalan LKM di Wilayah OJK Malang

Layanan di salah satu lembaga keuangan
Layanan di salah satu lembaga keuangan (ilustrasi)

MALANGVOICE – Dukungan pemerintah daerah yang minim menjadi salah satu penyebab rendahnya pelegalan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.
Menurut Kepala OJK Malang, Indra Krisna, sampai saat ini LKM di wilayah kerja Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo, yang mengajukan ijin operasional  masih satu, yaitu LKM di Probolinggo.

“Sebenarnya ada satu LKM lagi dari Kota Batu yang hendak mendaftar. Tapi kemudian tidak ada kelanjutannya,” jelas Indra.

Dorongan pemda yang minim menurut Indra membuat penyedia jasa keuangan yang seharusnya berbadan hukum LKM menganggap legalitas tersebut bukan prioritas sehingga izin otentik tidak diperlukan.

Selain itu, adanya peraturan dimana kewajiban berbadan hukum LKM diundur dari rencana semula 2016 menjadi 2018 membuat antusiasme pengurusan izin LKM mandek.
“Batas waktunya diundur. Tapi kami terus berkomunikasi dengan pemda agar melakukan pendekatan ke LKM di daerah masing-masing agar segera mendaftar ke OJK,” pungkasnya.