Nyamar Aparat, Kawanan Curas Bawa Kabur Motor Warga

Waka Polres Batu Kompol Nurmala memimpin gelar perkara, Jumat (3/11). (Aziz Ramadani)
Waka Polres Batu Kompol Nurmala memimpin gelar perkara, Jumat (3/11). (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Aksi tiga warga asal Desa Bocek dan Desa Donowarih, Karangploso, Kabupaten Malang, inisial S alias G (32), inisial B alias G (40), inisial R alias K (26) terbilang nekat. Mereka mengaku sebagai aparat lalu merampas paksa sepeda motor di kawasan Bukit Teletubies, Dusun Binangun, Bumiaji.

“Jadi mereka ini mengaku sebagai aparat. Kemudian seolah memeriksa korban minta KTP dan sebagainya. Lalu korban dipukuli, dan membawa kabur motor,” kata Kompol Nurmala, Waka Polres Batu, Jumat (3/11) di Mapolres Batu.

Kronologi kejadian, lanjut Nurmala, pada Jumat (15/9) silam sekitar pukul 21.00 WIB, korban yang tengah duduk bersama rekannya di tepian Lapangan Teletubbies, Dusun Binangun, Bumiaji, Kota Batu tiba-tiba didatangi tiga orang tak dikenal. Ketiganya berboncengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Kaze. Berdalih dengan mengaku sebagai aparat, mereka memaksa korban mengeluarkan identitas dari dompet, berikut handphone. Tak cukup dengan itu, kedua korban ini lantas dikeroyok dan menggondol satu unit sepeda motor merek Honda Beat dan satu unit handphone milik korban.

”Korban langsung melapor saat itu juga. Selang hari kemudian, korban mendapati seseorang berjaket parasit putih yang sangat ia kenal, serupa dengan jaket pelaku pencurian lalu menghubungi petugas kepolisian,” sambung Nurmala.

Benar saja, saat diciduk di rumah tersangka GT di Desa Bocek, Karangploso, Kabupaten Malang, 27 Oktober lalu, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil pendalaman kemudian dilakukan penangkapan kedua pelaku lain yakni KL (26) dan GD (40) secara terpisah.

“Dari pengembangan tersebut dapat diamankan juga sepeda motor korban dan handphone korban,” tukasnya.

Atas perbuatan tersangka, ketiga tersangka akan dikenai pasal 365 KUHP atas tindaknpencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.(Der/Aka)