Nota Kesepakatan Multi Years Dua Mega Proyek Resmi Dicabut

Rapat Paripurna DPRD tentang Pencabutan Proyek Multi Years

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang sore ini menggelar rapat paripurna pencabutan nota kesepakatan dua mega proyek masing-masing Islamic Centre dan Jembatan Kedung Kandang serta Jeking di Jalan Tidar dengan sistem multi years.

Pemerintah Kota Malang dalam surat Wali Kota Malang, HM Anton yang dibacakan Sekertaris DPRD, Joko Yuwono, menegaskan jika dua proyek yang dianggarkan sebesar Rp 60 miliar itu, terpaksa digeser karena permasalahan waktu yang tidak mencukupi. Apalagi selama ini tidak ada progres pembangunan.

Paripurna dengan model marathon itu dilanjut dengan pandangan fraksi yang ada di DPRD dan mayoritas menyetujui pencabutan nota tersebut karena menilai jangka waktu tidak mencukupi.

Fraksi Partai PDI Perjuangan dengan juru bicara Priyatmoko Oetomo, mengatakan sepakat pencabutan dua mega proyek itu dan anggaran nantinya bisa dialihkan kepada proyek yang dibutuhkan masyarakat.

Senada, juru bicara Fraksi Golkar, Choirul Anwar juga sepakat jika nota kesepakatan itu dicabut karena memang waktu yang tidak memungkinkan.

“Kami harap dengan pencabutan ini, anggaran bisa dialihkan untuk program strategis dan mendesak untuk kepentingan masyarakat,” kata Choirul Anwar.

Pimpinan Sidang Paripurna, Rahayu Sugiarti, akhirnya memutus sidang dan dengan resmi mencabut nota kesepakatan setelah sebelumnya dilakukan rapat pimpinan DPRD.