Njajan Ganja, Empat Mahasiswa Diciduk Polisi

Pelaku diborgol polisi. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Satreskoba Polres Malang Kota menciduk empat mahasiswa karena bergelut dengan narkoba. Mereka ditangkap dengan barang bukti 390 gram ganja.

Keempat pelaku adalah Rifai (20), Raka (18), Heru (22) dan Juza (23). Semuanya merupakan warga luar Kota Malang yang tinggal di kawasan Lowokwaru. Mereka diringkus secara bergantian dari penyelidikan polisi.

Menurut KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta, awalnya Rifai yang pertama ditangkap pada September lalu di kawasan Tlogomas. Kemudian dikembangkan dan ditangkap kawanan lain.

“Kami kemudian tangkap Heru dan Raka. Dari pengembangan lagi, ganja itu dibeli dari Juza,” katanya, Kamis (12/10).

Metode pembelian ganja itu tidak dengan sistem ranjau. Melainkan datang sendiri ke rumah pengedar dan langsung membawanya pulang.

Dari keempat pelaku, tercatat tiga masih berstatus mahasiswa di salah satu PTS. Sisanya dari PTN. “Kami masih mencari satu DPO yang menyuplai ganja kepada Juza hingga dijual lagi. Satu garis dibeli Rp 1 juta,” lanjutnya.

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, mereka menggunakan ganja untuk menunjang gaya hidup. Keempat pelaku diancam 4 hingga 5 tahun penjara.(Der/Yei)