Ngaku Sakti, Pelaku Penipuan Berhasil Raup Uang Rp40 juta

Press conference kasus penipuan di halaman Polresta Malang Kota, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku penipuan seorang pria berinisial AS (42) asal Jambi, dengan modus penggandaan uang.

Dengan mengaku memiliki kekuatan gaib, AS berhasil memperdaya dua orang korban asal Pati, Jawa Tengah dan membawa kabur uang sebesar Rp40 juta.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan kronologi awal bermula saat satu korban mendapatkan informasi pelaku memiliki ilmu gaib dan bisa menggandakan uang.

Korban pun bertemu di kontrakan pelaku yang berada di daerah Klojen, Kota Malang. Saat bertemu pelaku menunjukkan trik muslihat untuk meyakinkan korban.

“Trik yang dilakukan dengan menyediakan kardus. Lalu, pelaku menaruh uang mainan dibalik lipatan kardus yang tidak diketahui korban,” ujarnya, Rabu (12/1).

“Kemudian, pelaku mengarahkan korban untuk menaruh uang ke dalam kardus. Setelah itu kardus digoyang-goyang dan saat dikeluarkan uangnya bertambah banyak,” sambungnya.

Setelah melihat uang tersebut bisa digandakan, korban pun langsung mentransfer uang kepada pelaku. “Sesudah ditransfer pelaku langsung melarikan diri. Beberapa waktu, korban kedua juga berhasil ditipu AS dengan cara serupa,” terangnya.

Mengetahui sudah ditipu, korban melaporkan hal itu kepada Polresta Malang Kota. Dikatakan Tinton, untuk proses penangkapan AS memang terbilang cukup sulit.

“Sampai, akhirnya kami mencoba untuk memancing pelaku dan akhirnya berhasil menangkapnya,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang Rp40 juta yang didapat dari hasil menipu telah digunakan untuk membayar utang.

Atas perbuatannya, AS diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

“Saya menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa bisa segera melapor kepada Polresta Malang Kota,” tandasnya.(der)