Ngaku Jurnalis, Tipu Kontraktor Rp 200 Juta

Polisi membawa barang bukti penipuan oknum wartawan. (deny)
Polisi membawa barang bukti penipuan oknum wartawan. (deny)

MALANGVOICE – Taufik Affandi (37) warga asli Surabaya, tertangkap polisi karena praktik penipuan terhadap seorang kontraktor, Choiriyah (60), warga Tajinan, Kabupaten Malang. Tak tanggung-tanggung, korban ditipu hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku yang mengaku menjadi wartawan online itu meminta Rp 200 juta kepada korban dengan berdalih membuatkan proyek jalan di Mojokerto.

polisi-membawa-barang-bukti-penipuan-oknum-wartawan-deny2

Kanit Resmob Polres Malang Kota, Ipda Sugeng Irianto, mengatakan, pelaku dibantu satu orang lagi berinisial DN. DN berperan sebagai penelepon korban atas nama Saras.

Saras adalah teman Choiriyah sesama kontraktor. Dengan mengaku Saras, Choiriyah pun percaya dan langsung menransfer sejumlah uang itu ke rekening pelaku.

“Korban tidak curiga karena sudah mengenal Saras,” ujarnya.

Korban baru sadar ditipu usai menanyakan apakah uang sudah diterima Saras. Namun, ia terkejut ketika Saras mengaku tak pernah menghubunginya. Setelah dicek lagi, ternyata uang Choiriyah ditransfer kepada rekening BRI atas nama Herdianto Yogi.

“Korban akhirnya dibantu pihak bank untuk memblokir rekening itu dan melapor ke polisi,” lanjut Sugeng.

Mendapat laporan itu, polisi segera memburu dan menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Dari penggeledahan, petugas menemukan beberapa kartu pers dan rekening bank. Tak hanya itu, di tas pelaku ada air soft gun, lengkap dengan peluru.

Saat diselidiki lagi, pelaku ternyata sudah mengambil Rp 11 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Taufik mengaku sudah kenal dengan Choiriyah sejak 2010 akibat terlibat sebuah proyek. “Kasus itu masih kami dalami,” tambahnya.

Kini, bapak dua anak itu harus bertanggung jawab. Polisi mengancam Taufik dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.