Nelayan dan Pemerah Susu Pun Dapat Jaminan Tenaga Kerja, Ini Syaratnya

MALANGVOICE – BPJS ketenagakerjaan akan memaksimalkan strategi untuk menggaet kepesertaan baru dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk Malang, pekerja BPU di Malang Raya angkanya cukup banyak.

“Kami membidik para pekerja informal dari para nelayan, pemerah susu di Pujon, Kasembon, dan juga para pedagang pasar,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti.

Perempuan akrab disapa Beti ini menjelaskan, untuk para pekerja informal yang tidak menerima gaji bulanan, BPJS ketenagakerjaan memiliki program iuran Rp 16.800 per bulan. Iuran tersebut akan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian dimana apabila meninggal, santunan yang diterima peserta mencapai Rp 24 juta.

“Iurannya sangat murah, dan jika ingin menambah Jaminan Hari Tua (JHT), iurannya ditambah Rp 36.800,” rinci dia.

Sejauh ini, pekerja BPU yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah para nelayan lokal di Sendang Biru. Ada 200 orang yang terdaftar dari 1000 nelayan di kawasan tersebut. Kecilnya angka peserta BPU dari Sendang Biru itu dikarenakan, banyak pencari ikan pendatang yang tidak memiliki eKTP.

“Kita dulukan yang lokal dan memiliki eKTP. Kartu identitas kependudukan ini menjadi syarat mutlak untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas dia.

Untuk dijamin BPJS Ketenagakerjaan, calon peserta cukup mendatangi kantor pelayanan dan mengisi formulir pendafyaran dan menyertakan eKTP sebagai kelengkapan berkas identitas diri.