Nadia Reka Ulang 23 Adegan Pembunuhan di Ngliyep

Pelaku memperagakan kronologi Pembunuhan. (Istimewa)
Pelaku memperagakan kronologi Pembunuhan. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polres Malang menggelar rekontruksi pembunuhan di Dusun Ngilyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, dengan tersangka Nadia Fegi Madona (18) warga Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Dalam rekontruksi pembunuhan tersebut, ada 23 adegan yang diperagakan oleh pelaku, untuk menjelaskan kronologi pembunuhan yang menewaskan Fena Selinda Rahmawati (16) warga Dusun Mentaraman, Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo.

Pelaku Dengan lancar menceritakan dan memperagakan bagaimana awal mula kejadian tragis yang terjadi di hutan kawasan Pantai Ngliyep, pada Jumat (29/12/2017) silam.

Menariknya pisau yang digunakan pelaku untuk menewaskan korban ternyata diambil dari rumah korban oleh korban sendiri, yang kemudian ditaruh di jok sepeda motor Honda Beat N 6823 IW milik pelaku.

Menurut pelaku, pisau tersebut rencananya hendak digunakan untuk mencari buah markisa. Dalam rekontruksi tersebut juga memperlihatkan, ternyata sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, korban terlebih dahulu mengajak cekcok dan mengancam korban dengan pisau. Bahkan digambarkan korban sempat menaiki tubuh pelaku dan mencekiknya.

Menurut Nadia dirinya pun akhirnya melawan tindakan korban yang akhirnya mendorong korban dengan kedua kakinya sehinga korban terjatuh. Setelah itu pelaku sempat bersandar di pohon pisang, kemudian korban hendak melempar batu ke pelaku.

Merasa terancam, pelaku akhirnya mengambil pisau yang sempat terlepas dan terlempar. Dengan dua kali sabetan, yang mengenai tangan dan leher korban, Fena pun akhirnya meregang nyawa.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP. Adrian Wimbadra, menyampaikan bahwa dalam rekontruksi ini pelaku membunuh korban karena upaya membela diri.

“Awalnya mereka memang sudah ada perselisihan paham, yang akhirnya berlanjut pada cekcok dan perkelahian, sampai akhirnya pelaku menghilangkan nyawa korban,” jelas Adrian.

Menurut Adrian, kejadian ini ada upaya provokasi dari korban terhadap pelaku, sehinga pelaku akhirnya bertindak seperti itu.

“Dari hasil rekontruksi, pelaku memang membela diri,” ujar Adrian.

Terlepas dari motif pelaku menghabisi korban, Polisi menjerat Nadia Fegi Madona, dengan Pasal 338 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 18 tahun kurungan penjara.(Der/Ery)