Nadia Divonis 14 Tahun Penjara dari Kasus Pembunuhan di Pantai Ngliyep

Suasana Sidang Putusan Nadia. (Toski D)
Suasana Sidang Putusan Nadia. (Toski D)

MALANGVOICE – Sidang putusan kasus pembunuhan Fena Selinda Rismawati (16), yang terjadi pada Jumat (29/12/2017) lalu di Pantai Wisata Ngliyep, berlanjut dengan agenda putusan, Rabu (23/5). Terdakwa, Nadia Fegi Madona (18) divonis 14 tahun penjara.

Sidang di PN Kepanjen ini Hj.Wiwin Arodawanti. Ia menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara 3 bulan pada terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Hj.Wiwin Arodawanti dalam amar putusannya, Rabu (23/5).

Menurut Wiwin, hal yang memberatkan terdakwa adalah korban masih anak-anak. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku dan merasa bersalah serta mempertimbangkan usia Nadia yang masih muda.

“Yang memberatkan terdakwah dengan membunuh korban yang masih anak-anak,” jelasnya.

Menangapi putusan Majelis Hakim, JPU Ari Kuswadi menyatakan akan pikir-pikir dengan putusan itu. “Kami pikir-pikir dulu terhadap putusan hari ini,” ujar Ari Kuswadi usai menjalani sidang.

Hal senada juga dikemukakan Abdul Halim selaku penasehat hukum terdakwa. Pihaknya masih akan berpikir dan melakukan konsultasi terhadap putusan hakim.

“Namun kemungkinan untuk melakukan banding tetap ada,” tutupnya.(Der/Aka)