Mutasi Ilegal Ala Sanusi Akhirnya Ditunda

Lira : Pergantian Direktur RSUD Kanjuruhan Terkesan Dipaksakan

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko, saat didampingi oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D).

MALANGVOICE – Polemik mutasi 248 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang dilakukan pada 31 Maret 2019 lalu akhirnya ditunda.

Keputusan penundaan tersebut diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang usai adanya pertemuan antara Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dengan dewan, yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Malang, usai kegiatan rapat Paripurna, Selasa (18/6).

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko mengatakan, dengan adanya polemik mutasi pejabat ASN tersebut, pihakanya akhirnya memanggil Baberjakat Kabupaten Malang untuk mengklarifikasi.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko, saat didampingi oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D).
Pelaksanaan rapat tertutup dengan Baberjakat. (Toski D).

“Dalam pertemuan tadi, kami sepakat jika mutasi pejabat ASN tersebut ditunda hingga usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada 30 Juni nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, pihakanya melakukan penundaan penyerahan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) bagi 248 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas.

“Semua pejabat eselon II, III, dan IV hasil mutasi SPMT-nya kami tunda,” ungkapnya.

Penundaan SPMT tersebut, lanjut Tridiyah, dilakukan menunggu petunjuk teknis terkait sertijab dari Mendagri. Saat ini, Pemkab Malang sudah menerima izin dari Mendagri yang dituangkan dalam surat tertanggal 14 Juni 2019 dengan nomor 821/3194/OTDA yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Otda Akmal Malik.

“Dengan ditundanya penyerahan SPMT ini, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil mutasi tersebut belum bisa melakukan kebijakan strategis. Tapi, saya yakin tidak akan menggangu roda pemerintahan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelum sempat beradar surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 18 April 2019 dengan nomor 800/2350/OTDA yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Otda Akmal Malik yang diperkuat dengan adanya surat dari gubernur Jatim tertanggal 13 Mei 2019 bernomor 821.2/5946/204.4/2019 ditandatangani atas nama gubernur Jatim melalui Sekda Provinsi Heru Tjahjono, yang menyampaikan bahwa permohonan pelantikan belum bisa disetujui menteri dalam negeri. (Hmz/Ulm)