Musyawarah Sengketa Hasil Verfak Malang Jejeg Temui Jalan Buntu

Topo
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga (Berkacamata). (Toski D).

MALANGVOICE – Musyawarah sengketa hasil verifikasi faktual syarat minimal dukungan yang diajukan Malang Jejeg ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, temui jalan buntu.

Pasalnya, musyawarah tertutup antara Malang Jejeg bersama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang perseorangan, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum yang sempat diskors akhirnya dilanjutkan pukul 15.00 WIB, dan berakhir hingga pukul 16.15 WIB tersebut sama-sama tidak mencapai kata sepakat.

“Ya, artinya dari apa yang kita minta KPU tidak bisa memenuhi. Yang kita minta kan ada dua hal. Pertama, kita kehilangan waktu, supaya waktu kita diganti. Kedua, waktu diganti itu untuk menyelesaikan verifikasi faktual perbaikan, sebanyak 45 ribu sekian itu,” ucap Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga, saat ditemui awak media, usai mengikuti Musyawarah tertutup di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Senin (31/8).

Menurut Soetopo, pihak KPU Kabupaten Malang keberatan atas apa yang diminta oleh tim Malang Jejeg. Sehingga, dalam musyawarah itu tidak ditemui kata sepakat.

“Maka kita akan ke tahap selanjutnya. Musyawarah terbuka. Supaya publik bisa menghadiri,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, ketika diminta keterangan awak media enggan menyampaikan hasil musyawarah tertutup tersebut, lantaran musyawarah itu bersifat tertutup dan tidak bisa disampaikan ke publik.

“Ya karena sidang tertutup, tidak bisa disampaikan. Besok saja kalau sidang terbuka. Mohon maaf ya,” tandasnya.(der)