Mulai Tahun Ini, Pengurusan PBB dan BPHTB Tanpa Verlap

Launching Gebyar Panutan Pajak Daerah 2018 di Balai Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ada kebijakan baru dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Terhitung sejak 1 Januari 2018, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang tidak lagi memberlakukan verifikasi lapangan (verlap).

Ini bukan berarti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu bekerja asal – asalan dalam menetapkan besaran pajak tersebut. Sebaliknya, BP2D tetap melakukan tahapan-tahapan secara prosedural demi menjunjung azas tertib administrasi.

Salah satunya, yakni dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi. “BP2D tidak lagi melakukan Verlap. Yang ada hanyalah pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Selain itu, payung hukum lain yang digunakan adalah UU No 28 Tahun 2009 Pasal 170, serta Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 1. Regulasi itu menyebutkan bahwa kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Lalu dipertegas di ayat 4. Disebutkan, apabila ada perbedaan yang signifikan pada objek pajak antara yang dilaporkan dengan basis data pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan.

“Dalam prosesnya, juga dilakukan pencocokan data transaksi yang pernah ada di lokasi tersebut maupun kawasan sekitarnya sebagai dasar acuan penetapan besaran BPHTB,” papar Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Dijelaskan pula dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB Pasal 4, bahwa hanya objek pajak tertentu yang tidak dikenakan BPHTB. Di antaranya, untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah.

“Atas dasar itulah, masyarakat harus lebih cermat jika ingin melakukan transaksi pembelian properti. Ada baiknya, lebih dulu menanyakan secara konkret terkait mekanisme pemberkasan dan pembayaran pajaknya dengan pihak pengembang atau langsung ke BP2D,” seru pria yang dikenal sebagai tokoh Aremania tersebut.(Coi/Aka)