Mulai Senin, Angkot Dipasangi Plat Tarif

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan gebrakan baru dengan memasang plat tarif bagi kendaraan angkutan umum (angkot).

Kepala Dishub, Handi Priyanto, kepada MVoice, mengatakan, upaya itu harus dilakukan, karena warga banyak yang tidak tahu tarif angkot resmi.

“Penyebabnya, karena stiker yang kami pasang dilepas oleh supir, sehingga warga tidak tahu berapa tarifnya,” kata Handi, beberapa menit lalu.

Plakat Harga Angkutan Umum
Plakat Harga Angkutan Umum

Kondisi itu, lanjut Handi, semakin menumbuhkan perilaku sopir yang menarik di atas tarif resmi sebagaimana diatur dalam peraturan wali kota (Perwal) yakni Rp 3.500 untuk penumpang umum, dan Rp 2.000 bagi pelajar.

“Plat itu nanti kita cat di kaca pintu masuk dan kaca belakang angkot,” imbuhnya.

Untuk merealisasikan itu, Dishub bakal melakukan saat razia angkot dan saat pengujian kendaraan di Balai Uji KIR Karanglo.

“Kita mulai hari Senin (19/1) besok,” tandasnya.