Mulai 20 Desember, Penarikan Retribusi Pasar Merjosari Dihentikan

Polemik Pembangunan Pasar Dinoyo

Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto. (Muhammad Choirul)
Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Penarikan retribusi harian pedagang di Pasar Merjosari dalam waktu dekat segera dihentikan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto.

Dia menegaskan, Dinas Pasar sudah menyusun jadwal pemberhentian penarikan retribusi, yakni terhitung sejak 20 Desember 2016 mendatang. “Karena ini persiapan untuk segera pindah ke Pasar Terpadu Dinoyo,” ungkapnya

Mantan Kepala Dinas Perhubungan itu menambahkan, sudah ada woro-woro kepada para pedagang terkait hal ini. Menurutnya, sebenarnya Pasar Merjosari sudah harus dikosongkan sejak 30 September 2016 lalu, ketika Wali Kota Malang, HM Anton, mencabut Surat Keputusan (SK) tentang Pasar Merjosari sebagai pasar penampungan sementara.

“Tapi pelaksanaan (pengosongan) dibatasi sampai akhir 2016 ini. Karena itu kami menghentikan retribusi. Kalau masih memungut retribusi, menurut kami juga salah, karena pemungutan itu tidak ada dasarnya,” tandasnya.

Meski demikian, Dinas Pasar belum akan menutup fasilitas air dan listrik. Wahyu menyebut, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai hal itu.

“Kami sudah meminta PLN untuk tidak lagi memasang sambungan baru. Tapi sambungan yang lama, sementara masih menyala. Untuk air juga, nanti akan dikoordinasikan dengan PDAM. Yang pasti mulai 20 Desember kami tidak memungut retribusi berjualan lagi,” pungkasnya.