MUI Minta Pemkot dan Polres Batu Larang Kegiatan “Lomba Minum Bir” di SJ Karaoke

Spanduk Lomba Minum Bir

SJ Karaoke di Jalan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.(Miski)
SJ Karaoke di Jalan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.(Miski)

MALANGVOICE – Adanya kegiatan “Lomba Minum Bir” di SJ Karaoke, Jalan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia.

Ketua MUI Kota Batu, KH Nur Yasin, meminta pemerintah dan Polres Batu melarang kegiatan tersebut.

“Kami masih godok untuk langkah selanjutnya. Yang jelas Miras hukumnya haram,” kata dia, kepada Mvoice, Jumat (23/12).

Baca juga:

Ia sudah berkoordinasi dengan kepolisian perihal tersebut. Namun, aparat tidak bisa berbuat banyak lantaran belum ada payung hukum larangan pesta Miras.

“Lomba minum bir tidak pantas dilangsungkan di Batu. Ini akan menciderai budaya warga Batu,” ujarnya.

Pihaknya sejak lama telah memperjuangkan segera disahkannya Perda Miras. Saat ini draft tersebut sudah di Provinsi Jawa Timur.

Pemprov kemudian mengoreksi dan ada perubahan redaksi, sehingga MUI tidak setuju adanya perubahan tersebut.

“Makanya Perda Miras belum bisa disampaikan ke masyarakat. Sudah sejak lama Miras itu kami larang beredar,” jelasnya.

Tidak hanya itu, tradisi minum alkohol berupa bir dan sejenisnya serta judi sudah berlangsung lama, terutama saat ada hajat pernikahan dan sunatan.

Seiring berjalannya waktu, tradisi tersebut terus berkurang. Bahkan, kepolisian tetlibat aktif dalam mencegah berlangsungnya kegiatan itu.

“Intinya kami tidak setuju apabila ada lomba minum-minuman haram. Ini akan meresahkan warga Batu, apalagi momennya libur panjang, jangan sampai berpengaruh negatif bagi wisatawan dan warga lokal,” tegas dia.