MUI Bentuk Tim, Bahas Sate Buaya di Predator Fun Park

Suasana Predator Fun Park yang mengunggulkan buaya (fathul)

MALANGVOICE – Makanan khas dari daging buaya yang disajikan salah satu wisata Jatim Park Group, Predator Fun Park (PFP), di Kecamatan Junrejo, menjadi sorotan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu karena dinilai haram secara fikih.

Sekretaris MUI, Achmad Faiz, mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim guna membahas ‘sate buaya’ secara internal. Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembicaraan dengan PFP.

“Prinsipnya dari sisi hukum jelas haram, persoalannya kan menyasar ke lain-lainnya. Karena pemanfaatan daging haram untuk konsumsi kuliner itu nggak boleh,” jelas Faiz kepada MVoice.

Pandangan awal MUI sendiri, lanjutnya, harus dilokalisir di daerah tertentu sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam. Namun tidak menutup kemungkinan umat di luar Islam memanfaatkannya sehingga sebaiknya dilokalisir.

“Dari konsep kulinernya yang kami maksud itu haram, tapi kalau untuk konsep wisata yang hendak dibangun ya nggak masalah. Makanya kami akan bicarakan dulu dengan pihak predator sebelum ada keputusan,” tandasnya.