Mudik Lebaran, Sutiaji: Mobil Dinas Dikandangkan

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji

MALANGVOICE – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mewanti-wanti kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, termasuk di lingkungan Pemkot Malang agar tidak membawa mobil dinas saat mudik Lebaran.

Kemenpan RB juga tidak segan-segan menurunkan pangkat PNS jika terbukti membawa mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk di dalamnya untuk mudik Lebaran.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan, Pemkot sebenarnya sudah menerapkan aturan tersebut pada tahun lalu. PNS dilarang membawa mobil dinas untuk mudik, dengan cara di taruh di Balai Kota Malang, atau di rumah masing-masing.

“Untuk mobil dinas sama seperti tahun lalu, dikandangkan di Balai Kota atau ditaruh di rumah masing-masing,” kata Sutiaji, beberapa menit lalu.

Ia menerangkan, jika mobil dinas dikandangkan di Balai Kota Malang, jika terjadi kerusakan dan sebagainya akan menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Tapi jika mobil dinas itu ditaruh di rumah masing-masing, tentu menjadi tanggung jawab PNS yang bersangkutan jika terjadi kerusakan,” tuturnya.

Diterangkan pula, dalam PP No 53 Tahun 2010 mulai Pasal 5 sudah diatur dengan tegas mekanisme penggunaan mobil dinas, bentuk pelanggarannya serta sanksi yang diperoleh PNS jika menyalahgunakannya.

“Semua mobi dinas sudah terdata di aset, jadi nanti jelas mekanismenya, termasuk yang diganti plat nomor menjadi warna hitam,” pungkasnya.