Mudahkan Akses Informasi, Bapenda Pemkot Malang Luncurkan e-SPPT

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT. (Istimewa)
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT. (Istimewa)

MALANGVOICE – Memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan sistem SPPT elektronik alias e-SPPT yang bisa diakses melalui link http://pajak.malangkota.go.id/sppt

Adanya aplikasi ini membuat masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) PBB Kota Malang dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online dimana saja dan kapan saja.

“Selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing, ini juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi. Yakni meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak. Karena WP bisa langsung mengakses aplikasi dimanapun mereka berada,” beber Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.

Lebih lanjut dijelaskan Sam Ade, sapaan akrabnya, para WP dengan mudah masuk ke link http://pajak.malangkota.go.id/sppt. Kemudian memasukan NOP dan klik “cek NOP”. Langkah ketiga adalah mengecek kebenaran data yang tercantum di laman website tersebut.

“Langkah terakhir tinggal mengunduh SPPT yang muncul. Kami berharap kemudahan ini bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik,” ujar Sam Ade.

Sebagai informasi, jatuh tempo pembayaran PBB Kota Malang tahun ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.(der)