Motor di Koperasi Dicuri Mantan Karyawan Sendiri

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri bersama barang bukti. (deny rahmawan)
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri bersama barang bukti. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Mantan karyawan Koperasi Kharisma, AZ (30) terpaksa berurusan dengan polisi. Pria asal Mergosono Kedung Kandang itu terbukti mencuri sepeda motor.

Motor yang ia curi tak lain adalah milik koperasi bekas tempatnya bekerja yang terletak di Jalan M Wiyono, Blimbing Kota Malang.

Pelaku beraksi pada 4 Juli lalu sekitar pukul 4.30 WIB. Berbekal kunci kantor yang pernah ia duplikat sewaktu masih kerja, pelaku dengan santai masuk ke dalam koperasi. Di dalam, ia melihat motor Honda Beat N 5501 AAS dan langsung membawanya kabur.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, menyatakan, kasus ini terungkap setelah anggota Satreskrim melihat rekaman CCTV di koperasi tersebut. Di sana tampak jelas bahwa pencurinya adalah AZ, yang pernah bekerja di koperasi itu sejak Juni 2017 hingga Januari 2018.

“Pelaku sudah tahu seluk beluk koperasi ini karena pernah bekerja di sana. Akhirnya kami tangkap pelaku berdasar CCTV,” kata Asfuri.

Motor koperasi itu belum sempat dijual sehingga tak bisa mengelak kepada petugas polisi yang menjemput di rumah pelaku pada 7 Juli. Ia dibawa ke Polres Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Der/Aka)