Motif Sakit Hati, Karyawan Cabuli Anak Bos

Rilis kasus pencabulan anak di bawah umur. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial SA (19) asal Ciancur yang bekerja sebagai karyawan konveksi di kawasan Jalan Prof Yamin, Klojen.

SA mencabuli N (14) yang merupakan anak dari bosnya di tempat ia kerja pada 1 November 2020 lalu.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, SA alias Asul mencabuli korban dengan modus meminjam colokan listrik di kamar korban. Pada saat itu, korban sedang tidur di kamar sendirian sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku masuk ke kamar korban dan membungkam mulut N menggunakan tangan kiri. Setelah itu pelaku mencium korban mencabulinya dengan tangan,” kata Leonardus, Jumat (6/11). Diketahui tempat kerja pelaku menjadi satu dengan rumah korban.

Korban tidak bisa melawan karena diancam akan dipukul apabila berteriak. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke ayahnya. Pengejaran pun dilakukan. Pelarian pelaku akhirnya terhenti di Terminal Arjosari usai membeli tiket pulang ke Jakarta.

“Ayah korban menangkap pelaku di terminal. Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Malang Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Leonardus.

Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pencabulan itu didasari rasa sakit hati terhadap ayah korban. Lantaran, Asul sering dimarahi saat kerja.

“Pelaku baru kerja 4 bulan, dia sering dimarahi orang tua korban jadi melakukan aksi bejatnya itu,” kata mantan Wakapolrestabes Surabaya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku. Antara lain pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta satu selimut.

Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(der)