Modus Pinjami HP, Dua Bocah Dicabuli Pengangguran

Pelaku saat di introgasi petugas UPPA Polres Malang. (Toski)

MALANGVOICE – Bahrul Ulum (33) warga Kecamatan Wajak tega mencabuli dua bocah di bawah umur. Sebut saja Mawar (7) dan Melati (8).

Pelaku yang pengangguran ini melakukan aksinya saat korban usai melaksanakan salat duhur di salah satu masjid di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung.

Kanit Unit V, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa (10/4). Saat itu, kedua korban masih berada di sekitar masjid. Akan tetapi tiba-tiba saja Ulum yang sudah empat bulan sering ke desa tersebut menghampiri korban dan meminjamkan HP untuk dimainkan kedua korban.

“Tersangka sering ke desa tersebut untuk belajar ilmu pengobatan tradisional di salah satu padepokan di sana,” ungkap Yulistiana, saat gelar perkara di ruangan UPPA Polres Malang, Kamis (12/4).

Pelaku saat di introgasi petugas UPPA Polres Malang. (Toski)

Ketika kedua bocah itu sedang asyik bermain handphone, lanjut Yulistiana, tersangka melancarkan aksinya dan mencabuli Mawar dan Melati. Setelah melakukan perbuatannya pelaku meninggalkan korban.

“Pelaku mencabuli kedua bocah tersebut dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan,” jelas Yulistiana.

Kejadian memilukan ini terbongkar ketika malam harinya. Kedua bocah itu mengeluh sakit ketika hendak pipis atau buang air besar.

“Mereka bilang ke ibunya. Dan akhirnya ibu mereka menanyakan kejadian sebenarnya dan keduanya bercerita. Ibu mereka lantas melaporkan ke Polres Malang,” lanjutnya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 82 juncto 76 E UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Der/Ery)