Modus Ketemuan di Apartemen, Wanita Asal Probolinggo Jadi Korban Pencurian

Pelaku diamankan di Polresta Malang Kota. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Unit Reskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku pencurian di apartemen kawasan Lowokwaru, Jumat (29/10) dini hari tadi.

Pelaku berinisial MF (24) asal Malang ditangkap di sekitar toko tempat kerjanya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta pukul 2.00 WIB.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto, mengatakan, MF melancarkan aksinya pada 14 September lalu di kamar apartemen. Korbannya adalah CN (26) asal Probolinggo yang merupakan kenalannya dari media sosial.

Pelaku dan korban baru kenal sejak 10 September dan janjian bertemu di apartemen pada 14 September.

“Saat itu korban baru datang dari Probolinggo dan mengaku capek ingin istirahat. Nah, ketika si korban tidur, pelaku mengambil tas korban dan segera kabur,” kata Bayu, Jumat (29/10).

Korban melapor ke Polresta Malang Kota karena kehilangan tas berisi surat penting serta dua buah HP iPhone dan Oppo. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan lanjutan hingga berhasil menangkap pelaku.

“Setelah ditangkap, kami mengamankan barang bukti STNK di dalam dompet korban. Sedangkan HP milik korban sudah dijual. Kami saat ini masih mencari keberadaan HP serta penadahnya,” lanjut Bayu.

MF mengakui perbuatannya baru sekali ini. Ia terpaksa mencuri karena terlilit utang.

Atas perbuatannya, MF dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(der)