Minta Harta Diganti Koran, Juru Gendam Antar Kota Dirangkul Polisi

Kanit Reskrim Polsek Blimbing, Iptu Yoyok Ucuk bersama pelaku penipuan jenis gendam. (deny rahmawan)
Kanit Reskrim Polsek Blimbing, Iptu Yoyok Ucuk bersama pelaku penipuan jenis gendam. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Juru gendam antar kota di Jawa Timur berhasil diamankan polisi. Dia adalah Doddy Robien (59) warga Surabaya.

Pelaku ditangkap anggota Polsek Blimbing usai beraksi memperdaya korban, Widya (20) seorang mahasiswi asal Karawang, Jawa Barat di Jalan Raden Intan, beberapa waktu lalu.

“Pelaku kami tangkap usai mendapat laporan dari korban yang digendam di kawasan Blimbing. Kami kejar pelaku yang sudah kabur naik angkot,” kata Kanit Reskrim Polsek Blimbing, Iptu Yoyok Ucuk, Jumat (27/10).

Saat ditangkap polisi, Doddy tak bisa mengelak lagi. Barang bukti berupa HP milik korban masih dibawanya. Ia kemudian digiring menuju Mapolsek Blimbing.

Modus yang digunakan pelaku, kata Ucuk, dengan menepuk pundak korban yang sedang sendirian di kawasan ramai. Kemudian saat korban tidak sadar ia mengambil kesempatan dengan meminta barang yang diinginkan. Saat korban tersadar, barang berharganya sudah dibawa kabur pelaku.

Masih keterangan Ucuk, pelaku selalu meminta uang kepada korban dan dijanjikan akan diganti 3 kali lipat. Saat itu, Widya menyerahkan Rp 100 ribu dan diberi kresek sebagai gantinya. Ternyata isi kresek hitam itu adalah kertas koran. Entah darimana Doddy belajar ilmu itu, namun diduga sudah banyak korban yang jadi sasaran.

“Dia ngaku belajar gendam di Blitar. Terus sempat praktik kotor di Nganjuk, Blitar dan Kediri, terakhir di Malang ini,” lanjutnya.

Kini, ilmu gendamnya harus disimpan dan hanya bisa menceritakan ilmunya di dalam balik jeruji besi. Doddy dikenakan pasal 378 KUHP.(Der/Ak)