Minimalisir Kerumunan, Pemkot Malang Transfer Bantuan Via Bank

Ilustrasi penyaluran bantuan. (Humas Pemkot Malang)
Ilustrasi penyaluran bantuan. (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang memprioritaskan bantuan non tunai dan non natura (sembako). Sebab, ingin meminimalisir kerumunan atau kontak fisik di tengah kewaspadaan penularan Covid-19 ( Virus Corona).

Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan, ada dua pertimbangan penyaluran dengan metode tersebut. Pertama tentang kaidah atau protokol kesehatan penting pada masa darurat Covid-19, yakni jaga jarak dan interaksi (physical distancing).

“Serta pertimbangan berikutnya adalah prinsip efektifitas. Karena untuk pola atau model bantuan (paket) sembako diperlukan tahapan pengadaan yang itu membutuhkan proses (waktu) yang lebih panjang lagi,” kata Widianto.

Ia menambahkan, dengan menerapkan pola saat ini saja, sebagian masyarakat masih menilai ada kelambatan.

“Kami maklumi, karena situasi memang demikian. Sementara dalam penyelenggaraan pemerintahan ada mekanisme yang harus dilalui,” sambung dia.

Mekanisme yang dimaksud, lanjut dia, ada beberapa tahapan. Pertama, langkah refocusing dan realokasi atau bahasa sederhananya penggeseran dan pengalihan anggaran. Kedua, proses pelaporan hasil refocusing dan realokasi oleh Pemda (Pemkot) ke Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan dan Kemendagri), dan ini dimungkinkan dikembalikan oleh Pemerintah Pusat untuk dilakukan revisi terlebih dahulu.

Tahap ketiga, penyusunan revisi atau perubahan RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) dan DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran) setelah ter-refocusing dan ter-realokasi.

Tahap keempat, dan beriringan dengan tahapan yang ada dilakukaan pendataan dan validasi bantuan sosial Kelompok Penerima Manfaat (KPM), dengan klaster terpilah.

Rincian klaster tersebut, KPM yang bersumber dari bansos Pemerintah Pusat (APBN). KPM yang bersumber dari bansos Pemprov Jatim (APBD Pemprov). KPM yang bersumber dari bansos Pemkot Malang (APBD Kota Malang)

“Sebagai catatan, setiap KPM berbasis KK, dan masing masing KK tidak boleh mendapat lebih dari satu sumber bansos,” ujarnya.

Tahap lima, adalah pencairan dan penyaluran bantuan, di dalamnya juga ada proses penginputan data rekening penerima bansos dan penerbitan buku tabungan untuk KPM.

“Prosesnya memang berliku, yang itu mungkin juga tidak semuanya memahami. Sementara di lapangan sudah banyak bantuan bantuan sosial dari non pemerintahan,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, menurutnya, tidak bisa menyalahkan apabila muncul sikap membandingkan.

” Itu semua kami lihat sebagai bentuk motivasi sekaligus antusiasme masyarakat dalam mewujudkan nilai nilai gotong royong,” pungkasnya.(Der/Aka)