Minimalisir Gugatan di MK, Ini Langkah yang Ditempuh KPU Batu

Menuju Batu 1

Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto.(miski)
Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto.(miski)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum Kota Batu berusaha meminimalisir adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), pasca Pilwali dilangsungkan.

Selama ini, 80 persen gugatan sampai di MK dilatarbelakangi karena pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS dinilai bermasalah. Sisanya pelanggaran selama proses tahapan pencalonan dan kampanye.

“Kami tekankan, di TPS harus benar-benar clear dan bersih. Termasuk petugas penyelenggaranya,” kata Komisioner KPU, Saifuddin Zuhri, Kamis (5/1).

Baca juga: PPK dan PPS Dibekali Simulasi Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi

Pihaknya menemukan di beberapa daerah masih ada yang ngotot. Semisal, Ketua RW menyodorkan orang tertentu untuk dijadikan petugas KPPS. Apabila bukan orang tersebut, enggan disodorkan orang lain.

Padahal, secara usia belum memenuhi atau masanya sudah dua periode, yakni petugas KPPS di tahun 2004-2009 dan 2012-2015.

“Kan ada syaratnya, kami mengacu PKPU saja. Kami tidak akan kompromi soal ini, kalau pun ada yang ngotot, nanti kami komunikasikan dengan pihak desa,” tegas dia.

Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto, menekankan pentingnya supervisi dna pengawasan dari KPU. Aga supaya dapat meminimalisir pelanggaran.

“Petugas di TPS harus benar-benar teliti dan jeli. Terutama saat menerima C6. Apabila C6 tidak dikembalikan, ditakutkan digunakan oknum berkepentingan,” katanya.

Dikatakan, problem dasar selama ini terletak pada persoalan administrasi. Sedangkan problem lain seperti pelanggaran pidana bagian dari ranah Panwas.

“Kami tetap berkeyakinan penyelenggara akan menjunjung tinggi netralitas dan integritas,” tandasnya.