MH Dituntut 10 Tahun, Keluarga Roy Minta Hukuman Mati

Ibu Roy Franky, Istikharah (Tika)

MALANGVOICE – Sidang ketiga kasus pembunuhan Pujon yang melibatkan terdakwa MH (16) dan korban Roy Frengky Setiawan (16), di PN Kepanjen, siang ini, menghasilkan tuntutan 10 tahun penjara bagi MH.

Namun keluarga korban tidak bisa menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut mereka, seharusnya MH dihukum mati saja.

“Membunuh, menculik bahkan direncanakan, dikenakan hukuman 10 tahun, hukum mati saja,” kata ibu korban, Istikharah (36), kepada wartawan, usai gelar sidang tertutup.

Istikharah menjelaskan, selama ini dia mengenal MH sebagai teman anaknya ketika duduk di bangku MTs di Pujon.

Setelah keduanya sama-sama SMA, tidak pernah bertemu lagi, sebab Roy sekolah di SMA Hasyim Asy’ari Batu, sementara MH di SMA Islam Pujon.

“Nggak pernah main berdua, nggak pernah ketemu kok. Sekali ketemu kok anak saya dibunuh dengan sadis,” jelasnya dengan mata berkaca-kaca.