Meski Zona Kuning, Pemkab Malang Lakukan Pembatasan Salat Id

Suasana salat Ied di Masjid Agung Baiturrahman, Kepanjen (Tika)

MALANGVOICE – Pemkab Malang tetap melakukan pembatasan pelaksana Salat Idulfitri meski memasuki zona kuning Covid-19. Jemaah yang boleh mengikuti salat hanya 50 persen.

Pembatasan tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Mentri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat pandemi Covid-19.

“Kita mengikuti saja, sebenarnya kebijakan itu diserahkan pada daerah masing-masing, karena setiap wilayah zona Covid-19 berbeda-beda, untuk Kabupaten Malang sekarang di Zona Kuning,” ucap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, Mustain, Selasa (11/5).

Menurut Mustain, di Kabupaten Malang saat ini sudah berzona kuning dan sudah relatif aman. Namun Pemkab Malang bersama Kemenag Kabupaten Malang akan tetap mengikuti instruksi pemerintah pusat, karena saat ini kondisinya masih dalam masa Pandemi Covid-19.

“Meski sudah Zona Kuning, kita terus waspada, dan menjalankan protokol kesehatan, kita harus tetap menjaga,” jelasnya.

Dengan begitu, tambah Mustain, Kemenag Kabupaten Malang saat ini tengah mensosialisasikan pelaksanaan salat Idulfitri mendatang.

“Kami sudah melakukan sosialisasi, salah satunya melalui medsos. Kami jelaskan jika pelaksanaan salat Ied boleh, asal taat peraturan seperti dalam SE Mentri Agama tadi, sebab itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, dan hanya menyesuaikan saja dengan keadaan daerah Kabupaten/Kota,” tukasnya.(der)