Meski Dilarang, Taksi Online Tetap Beroperasi

Polemik Ojek dan Taksi Online di Kota Malang

Ilustrasi taksi online ditindak petugas. (Muhammad Choirul)
Ilustrasi taksi online ditindak petugas. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Taksi online di Kota Malang tetap beroperasi meski Wali Kota Malang, HM Anton, sudah mengeluarkan larangan operasional hingga April 2017 mendatang. Pantauan MVoice pada Rabu (15/3), calon penumpang masih bisa memesan sopir melalui apkikasi Grab Car maupun Uber Car.

Koordinator Penyelenggara Uber Malang, Budi Santoso, tidak menampik sebagian armadanya masih beroperasi. Budi menegaskan, pihak Uber tidak bisa mengeluarkan imbauan tidak beroperasi.

“Kami serahkan kepada masyarakat, yaitu para pengguna dan driver itu sendiri, masyarakat kan punya hak,” kata Budi.

Dijelaskan, para pengguna memiliki hak memilih layanan jasa yang dikonsumsi. Sementara itu, para driver yang menjadi mitra Uber, juga memiliki hak bekerja dan mendapat penghasilan.

Budi tidak menampik, polemik transportasi online dan konvensional merupakan permasalahan kompleks. Dia juga memahami adanya risiko terus beroperasinya taksi online ini.

“Kalau ada sweeping, yang berhak memberhentikan kendaraan kan petugas. Kalau di luar petugas dan ada tindakan anarkis, kami bisa laporkan,” pungkasnya. Sementara itu, pihak Grab Car belum bisa dimintai komentar terkait hal ini.