Merdeka! 1.416 Napi di Lapas Lowokwaru Dapat Remisi

Ilustrasi Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang.(deny rahmawan)

MALANGVOICE – Sebanyak 1.416 narapidana di Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Malang, mendapatkan remisi umum di perayaan HUT ke-71 Kemerdekaan RI, 17 Agustus besok.

Dari jumlah itu, sebanyak 63 narapidana mendapat remisi umum bebas keseluruhan. Sisanya remisi umum bebas sebagian.

Kabid Pembinaan Lapas Lowokwaru, Agus Heryanto, mengatakan, bagi yang mendapat remisi umum bebas keseluruhan, berarti narapidana itu mendapat potongan masa hukuman dan langsung bebas dari penjara.

“Pengurangan masa hukuman mulai dari satu hingga enam bulan,” katanya saat dihubungi MVoice, (16/8).

Selain itu, kata Agus, dari permohonan pengajuan remisi itu semua tidak ada yang ditolak. Kecuali 200 napi yang menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi kasus narkoba, korupsi dan teroris.

“Mereka masih belum turun surat persetujuan remisinya,” lanjutnya.

Sesuai jadwal, pembacaan remisi itu akan dilakukan saat upacara peringatan HUT RI, besok pagi. Dalam upacara itu, 10 napi bakal menjadi Paskibra.

“Kami sudah siapkan betul buat acara besok,” tandas Agus.