Menantu Curi Sapi Mertua untuk Foya-Foya Pesta Miras

Kapolsek Karangploso saat menunjukkan uang hasi menjual sapi dari hasil curian pelaku. (Istimewa)

MALANGVOICE – Tindakan Gunowo (40) warga Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Karangploso, tak patut ditiru. Ia nekat mencuri sapi milik mertuanya sendiri, Siyam (56) sehingga harus berurusan dengan polisi.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (8/1) lalu. Sapi jantan jenis londoan ini dicuri Gunowo saat rumah dalam kondisi sepi. Esoknya, Siyam kaget mendapati sapinya hilang.

Kapolsek Karangploso, AKP Effendi Budi menjelaskan, korban langsung melaporkan kejadian itu. Petugas Reskrim segera melakukan penyelidikan. Rupa-rupanya, Gunowo lah yang mencuri sapi milik mertuanya.

“Saat itu pemiliknya tidak ada di rumah. Mengetahui rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke kadang, kemudian melepaskan ikatan tali dan menuntun sapi tersebut keluar kandang, dan dibawa pergi,” ungkapnya, saat menggelar rilis di Polsek Karangploso, Kamis (24/1).

Sapi tersebut dijual pelaku kepada orang yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Sapi jantan berumur sekitar dua tahun tersebut dijual pelaku dengan harga Rp9 juta. Akan tetapi, masih di bayar Rp3 juta oleh pembeli. Kekurangan pembayaran oleh pembeli sapi dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat. Namun, belum lunas si pencuri sudah diringkus polisi.

“Untuk pembeli masih dalam penyelidikan. Barang bukti sudah ditemukan dan dikembalikan ke pemiliknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Effendy mengatakan, uang hasil penjualan sapi ini oleh pelaku digunakan untuk berfoya-foya dan pesta miras dengan teman-temannya.

“Dia ini kan juga ikut merawat sapi tersebut. Ada empat ekor sapi yang dimiliki korban, yang satu ini dicuri pelaku. Uang hasil penjualan sapi itu digunakan untuk diri sendiri, sang istri tidak dikasih apapun,” tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, Gunowo kini harus mendekam di rumah tahanan Polsek Karangploso. Gunowo bakal dijerat pasal 363 KUHP juncto 367 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun. (Der/Ulm)