Melawan Petugas Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak

Polisi membekuk pelaku curanmor. (deny)
Polisi membekuk pelaku curanmor. (deny)

MALANGVOICE – Hendri Rusdianto (38) warga Gedangan, Kabupaten Malang, terpaksa dilumpuhkan petugas polisi karena melawan saat ditangkap. Akibatnya, tiga timah panas bersarang di kaki pelaku curanmor itu.

KBO Reskrim, Ipda Nur Wasis, mengatakan, Hendri ditangkap saat hendak menyongkel gembok pagar korban di kawasan Jalan Sigura-gura, Klojen, Kota Malang.

Saat diketahui petugas, waktu dini hari itu pelaku langsung kabur dan sempat terjadi kejar-kejaran. Pelaku saat itu berjumal dua orang dengan menggunakan sepeda motor matic.

Pelaku jatuh di jalan, tapi saat hendak ditangkap, Hendri mengeluarkan senjata tajam dan menyerang petugas.

“Terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur agar pelaku dapat diamankan,” katanya, Jumat (23/12).

Sayanganya, kawan Hendri, berinisial E, melarikan diri dan hilang dari kejaran petugas.

Dari penangkapan satu pelaku itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain kunci T, plat nomor kendaraan, jimat, serta senjata tajam jenis parang dan kendaraan yang digunakan pelaku.

“Pelaku mengaku dua kali melakukan pencurian, namun masih kami dalami dan kejar satu pelaku lagi yang kabur,” lanjutnya.

Kini, selain menahan perihnya tertembus peluru, Hendri harus mendekam di penjara. Ia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.