MCW: Utang Pajak Hiburan Kota Batu Capai Puluhan Miliar

Audiensi MCW dengan Dispenda. (Anja a)
Audiensi MCW dengan Dispenda. (Anja a)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menilai pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah dinilai masih rendah. Sementara itu nilai piutang pajak juga terus bertambah dan seolah dibiarkan. Bahkan Nilai utang pajak hiburan Kota Batu bila ditotal mencapai Rp 25 miliar.

Eddy Murtono, Dispenda Kota Batu
Eddy Murtono, Dispenda Kota Batu

Bagian Divisi Korupsi dan Politik MCW, Ata Nursasi, memaparkan, berdasarkan data yang sudah mereka himpun, ada lima sektor penerimaan pajak daerah terbesar dalam lima tahun terakhir, yaitu penerimaan ada Bea Pajak Hasil Tanah dan Bangunan (BPTHB), pajak hotel, PBB, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan.

“Demikian, jumlah PAD itu tidak wajar jika dibandingkan dengan sejulam potensi yang dimiliki, harusnya dengan Icon Kota Pariwisata dengan sejumlah unsurnya secara tidak langsung menyumbang PAD yang besar terutama pada sektor pajak dan retribusi karena berkaitan langsung dengan kebijakan pariwisata yang diterapkan,” papar dia.

Bukan hanya itu, dalam LHP LKPD Kota Batu tahun 2014, tercantum bahwa terdapat piutang pajak hiburan yang tidak diakui oleh wajib pajak sebesar Rp 24.555.376.610 (sudah diterbitkan SKPDKB).

Sementara itu, LHP LKPD 2015 juga menjelaskan beberapa piutang yang menurut pemerintah merupakan piutang yang macet dan tidak dapat ditagih, yaitu pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir Jatim Park Group Group (2004-2009) Rp 4.78 miliar. Kemudian pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir (2010-2014) Rp 19.9 miliar tidak dapat ditagih. Sehingga bila ditotal utang pajak mencapai Rp 25 miliar.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK, pemerintah telah melakukan upaya penagihan piutang pajak yang macet dan tidak tertagih diatas kepada JTP 1, JTP II, Hotel PI, dan BNS, namun tidak mendapatkan respon sebagaimana mestinya. Kota Batu juga belum memiliki prosedur yang jelas untuk melakukan verifikasi, validasi, dan penyelesaian piutang pajak. Sehingga piutang tersebut belum mempunyai pola penyelesaian yang jelas.

MCW pun mendesak agar Dispenda Kota Batu segera mempublish jumlah pajak dan utang pajak sehingga transparan dan juga bertindak tegas dengan menagih.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Batu, Eddy Murtono, menanggapi desakan dari MCW. Pihaknya telah beraudiensi dengan MCW dan berkomitmen bersama menyelesaikan problem perpajakan di Kota Batu.

“Kita terima tanggapan dari teman-teman MCW. Nanti akan segera kami pelajari kendalanya dan disosialisasikan,” pungkasnya singkat.(Der/Ak)