MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti sisa kursi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Kota Malang. Paling disorot adalah kuota sisa jalur mutasi.
Berdasarkan data Pengumuman PPDB Kota Malang tahun ajaran 2020/2021, kuota atau daya tampung siswa SMPN khusus untuk mutasi berjumlah 63 kursi tersebar di 9 sekolah.
Kepala Divisi Advokasi MCW, Hanif Abdul mengatakan, bermula pihaknya menerima keluhan dari seorang warga Muharto, Kedungkandang hendak mendaftarkan anaknya di salah satu SMPN di Kota Malang.
“Ia adalah warga Muharto yang secara geografis jauh dari SMP Negeri. Karena menyadari bahwa tak mungkin diterima untuk jalur zonasi, apalagi kuota PPDB jalur zonasi untuk tahun ini hanya tersedia 50 persen saja, maka kedatangannya (ke SMPN yang dituju) ingin menanyakan sisa kuota mutasi orang tua,” katanya.
Namun, lanjut dia, keberanian dan kesungguhan hati warga tersebut untuk memperjuangkan hak kesetaraan pendidikan anaknya, justru direspon normatif dan mengecewakan. Sebab, kepala SMPN yang bersangkutan menjawab bahwa sisa kuota mutasi orang tua di sekolah tersebut digunakan untuk anak guru.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran PPBD Kota Malang tahun 2020/2021 pasal 19 ayat 2, bahwa Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
Hanif menambahkan, sebagai seorang penyelenggara layanan, pernyataan kepala sekolah tersebut bukanlah sebuah jawaban yang tepat. Sebab, Seorang anak yang oleh negara dijamin pendidikannya, lebih-lebih ketika anak tersebut memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP) selayaknya mendapatkan prioritas untuk diterima daripada untuk untuk anak seorang guru. Hal ini dapat dilihat kemampuan ekonominya.
“Kemudian, apakah kuota sisa ini sudah pasti digunakan untuk anak guru? belum tentu. Bisa jadi malah sebaliknya, digunakan untk kepentingan lain. Apalagi sisa kuota jalur mutasi orang tua/wali untuk tahun 2020/2021 ini, terbilang banyak. Ini hanya satu contoh, MCW yakin diluar sana banyak yang mengalaminya,” urainya.
Hanif menduga sisa kuota jalur mutasi orang tua/wali ini bisa jadi digunakan untuk kepentingan pragmatis yang menguntungkan penyelenggara layanan pada satu sisi. Sedangkan pada sisi lainnya, merugikan rakyat.
“Karena hal tersebut rentan terjadinya jual beli kursi sekolah, dan pastinya mempersempit kesempatan bagi mereka yang membutuhkan pendidikan di sekolah negeri namun tersandera oleh praktik fraud para penyelenggara,” sambung dia.
Merespon itu, MCW meminta Dinas Pendidikan Kota Malang sebagai institusi yang bertanggungjawab atas PPDB untuk mempublikasikan penggunaan sisa kuota jalur mutasi yang tidak digunakan tersebut. Oleh karena itu, melalui surat permohonan informasi secara terbuka, MCW mengajukan permohonan informasi tentang penggunaan sisa kuota jalur mutasi PPDB Kota Malang tahun ajaran 2020/2021, dan mendesak Dinas Pendidikan Kota Malang segera mempublikasikan data informasi sebagaimana dimohonkan secara terbuka kepada publik.
Berikut ini data rincian sisa 63 kursi kuota jalur mutasi orang tua/wali PPDB Kota Malang tahun 2020/2021:
1. SMPN 2 sisa 13 kursi
2. SMPN 6 sisa 3 kursi
3. SMPN 9 sisa 10 kursi
4. SMPN 10 sisa 12 kursi
5. SMPN 11 sisa 7 kursi
6. SMPN 15 sisa 13 kursi
7. SMPN 18 sisa 3 kursi
8. SMPN 20 sisa 1 kursi
9. SMPN 24 sisa 1 kursi