MALANGVOICE – Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Malang membuang sampah pada tempatnya masih terhitung rendah.
Petugas sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, setiap hari mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya 1.000 ton per hari, atau tidak sampai 50 persen dari total volume sampah.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Malang Renung Rubiyatadji mencontohkan sampah yang masuk TPA Talangagung, Kecamatan Kepanjen hanya 40-45 persen produksi sampah.
“Jumlah itu terlihat dari jumlah sampah yang diangkut oleh 43 unit mobil truk dari Tempat Pengelolaan Sampah (TPS). Sisanya mungkin disebabkan kecenderungan masyarakat yang lebih suka membuang sampah ke sungai,” ucapnya, Selasa (31/5).
Menurut Renung, dengan kemungkinan kecenderungan masyarakat lebih suka membuang sampah ke sungai sehingga mennyebabkan banjir, karena terjadi pendangkalan.
“Untuk itu kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menimbulkan kesadaran membuang sampah pada tempatnya,” jelasnya.
Terlebih, lanjut Renung, saat ini DLH Kabupaten Malang telah memiliki tiga TPA besar, yakni TPA Talalangagung di Kecamatan Kepanjen, TPA Randuagung di Kecamatan Singosari, dan TPA Paras di wilayah Kecamatan Poncokusumo.
“Kalau di TPA Talangagung, sampah yang terkirim seberat 550 ton per hari, sedangkan di TPA Randuagung 200 ton per hari, dan di TPA Poncokusumo 250 ton per hari,” terangnya.
Sampah itu, lanjutnya, rata-rata berasal dari pasar, rumah tangga, dan industri, sementara 55-60 persen sisanya masih dibuang sembarangan.
“Tapi, kami juga memiliki keterbatasan armada. Untuk mengatasi persoalan itu Pemkab Malang siap mengikuti program pemerintah pusat berupa Bersih Indonesia,” tegasnya.
Renung menjelaskan, untuk mengikuti program Bersih Indonesia, maka akan ada penguatan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai ujung tombak pengelolaan sampah.
Hal itu diatur dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang selanjutnya UPT itu menjadi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang saat ini tidak lagi menjadi lembaga pasif.
“Saat ini UPT itu tidak hanya sebatas memungut retribusi dan setor ke kas daerah, tapi akan melayani pengelolaan sampah tanpa perlu setor ke APBD,” ulasnya.
Lebih lanjut Renung menegaskan, dengan menjadi BLUD, maka hasil dari pengelolaan sampah akan mendapat keuntungan, yang masuk rekening UPT. Keuntungan itu setiap semester akan diaudit.
“Kelebihan dari pengelolaan sampah berbasis PPK-BLUD ini adalah inisiatif dari pengelola sehingga kami berharap PPK-BLUD bisa meningkatkan kinerja pengolahan sampah ditingkat UPT,” tandasnya.(end)