Massa Demo Dewan Tolak Anggaran Pengadaan Mobil Rp5,08 Miliar

Massa tergabung dalam MCW berunjuk rasa di DPRD Kota Malang, Rabu (13/2).(Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Puluhan massa tergabung dalam Malang Corruption Watch (MCW) ngeluruk DPRD Kota Malang, Rabu (13/2). Mereka menyerukan aksi tolak pengadaan mobil pimpinan dewan mencapai Rp 5,08 miliar.

Massa menenteng beragam poster kalimat penolakan. Ada yang bertuliskan Mobil Dinas Haram, DPRD Bohongi Warga Kota Malang, hingga APBD Punya Rakyat Bukan Pejabat. Ada pula miniatur mobil dinas berplat merah tertera harga Rp 5,08 miliar.

Koordinator MCW Fahruddin mengatakan, publik Kota Malang kembali dibuat kecewa, yaitu dengan adanya anggaran yang cukup fantastis untuk pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Kota Malang.

Merespon itu MCW bersama dengan masyarakat Kota Malang menolak pengadaan kendaraan pimpinan DPRD Kota Malang sebesar Rp5,08 miliar. Penolakan tersebut didasarkan pada beberapa hal. Di antaranya, peran DPRD Kota Malang tidak berjalan secara optimal dalam melaksanakan fungsinya sebagai legislasi, budgeting, dan pengawasan.

“Keberadaan DPRD hasil PAW yang seharusnya mampu memberikan pelayanan kepada rakyat secara maksimal, justru memanfaatkan sumberdaya publik (APBD) untuk menganggarkan pengadaan empat unit mobil bagi pimpinan DPRD dengan total pagu sebesar Rp 5,08 miliar,” kata Fahruddin.

MCW, lanjut dia, menilai kendaraan pimpinan DPRD yang sudah ada masih layak untuk digunakan dalam menjalankan aktivitas sebagai pimpinan dewan. Sehingga pengadaan di tahun 2019 seharusnya tidak dilakukan.
Sementara, banyak kebutuhan dasar masyarakat kota Malang yang belum terfasilitasi melalui APBD tahun 2019. Misalnya, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

“Pengadaan kendaraan tersebut telah mencederai kepentingan publik Kota Malang,” sambung dia.

Oleh karena itu, MCW bersama masyarakat Kota Malang mendesak DPRD Kota Malang segera membatalkan pengadaan kendaraan pimpinan dan mengalihkan anggaran tersebut untuk semata-mata kepentingan masyarakat Kota Malang melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2019 mendatang.

Dewan harus fokus melakukan optimalisasi terhadap peran dan fungsinya (legislasi, Budgeting, dan pengawasan) terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menyampaikan Laporan kinerjanya kepada Publik secara rutin sebagai bentuk pertanggungiawaban penggunaan anggaran publik (APBD).

“DPRD Kota Malang harus mengedepankan kebutuhan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam melakukan penganggaran,” pungkasnya. (Der/Ulm)