Massa Aksi Minta Dialog dengan DPRD Kota Malang

Massa di Jalan Kahuripan, Kamis (8/10). (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Sebagian massa aksi demonstrasi menentang UU Cipta Kerja Omnibus Law masih bertahan di Jalan Kahuripan, persisnya di depan Makodim 0833 Kota Malang, Kamis sore (8/10). Mereka didominasi mahasiswa itu meminta berdialog langsung dengan anggota DPRD Kota Malang.

“Pak komandan (kepolisian) kami minta tolong bisa berdialog dengan DPRD. Kami akan menunggu di sini,” ujar salah satu demonstran.

Beberapa saat kemudian, tampak beberapa perwakilan maesa aksi bertajuk Malang Melawan itu berdiskusi dengan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata. Hingga berita ditulis, masih belum diketahui pasti apakah permintaan demonstran dikabulkan.

Seperti diketahui, massa mengatasnamakan Aliansi Malang Melawan menyatakan sikap bahwa Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan darurat atau krisis kedaulatan rakyat di tengah pandemi Covid-19.

Omnibus Law Lahir dari kepentingan investasi yang diwadahi dalam paket kebijakan pemerintah yang dikemas dalam pemudahan izin, hilangnya sanksi pidana pada pelanggar lingkungan hidup, dan lain sebagainya sebagai penyederhanaan.

“Niat pembenahan regulasi yang digadang-gadang dengan RUU Omnibus Cipta Kerja justru akan menciptakan lebih banyak penyumbatan dalam implementasi karena simplifikasi yang dilakukan hanya membabat ujung belaka tanpa perencanaan yang terintegrasi dengan agenda pembangunan,” ujar Aliansi Malang Melawan Pras, melalui keterangan tertulisnya.

Omnibus Law ini, lanjut dia, mendukung penindasan dan kecurangan bagi kaum buruh. Jaminan pekerjaan layak dihilangkan karena outsourcing dan kontrak bisa semakin merajalela. Upah dan pesangon pun tidak mendapat perlindungan, sehingga akan semakin banyak kesewenang-wenangan pengusaha nakal.

Omnibus Law memperburuk perlindungan hak perempuan buruh. Tidak dikenal cuti karena haid atau keguguran karena hanya menyebutkan cuti tahunan dan cuti.

“Kami yang tergabung dalam Aliansi Malang Melawan menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah republik Indonesia dan menyatakan sikap cabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” pungkasnya.(der)