Maraton 11 Laporan Malang Anyar, Panwas Temukan Kasus Kedaluarsa

M Wahyudi (fathul)

MALANGVOICE – Ketua Panwaslu, M Wahyudi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama anggota penegakan hukum terpadu (Gakumdu) terkait 11 laporan dari Malang Anyar.

Dalam rapat pertama itu, Panwaslu menemukan ada kasus yang masuk kedaluarsa. Namun ia tidak mau mengungkap sebelum dilakukan kajian untuk menentukan rekomendasi.

“Sejak laporan itu, kami punya tanggung jawab segera memprosesnya. Niat baik kami adalah menerima semua laporan, baru memilahnya,” ungkap Wahyudi kepada MVoice.

Ia menjelaskan, laporan pelanggaran Pilkada harus diproses cepat karena berhubungan dengan peraturan kedaluarsa. Misalnya untuk menanggapi setiap laporan, Panwaslu punya waktu maksimal 5 hari.

Sedangkan untuk kasus Pilkada ada yang ditentukan waktunya hanya 3 x 24 jam hingga 7 hari. Bila melewati waktu yang ditentukan, kasus itu akan gugur dan tidak bisa diproses lebih lanjut.

“Kami bakal maraton memanggil semua pelapor dan saksinya, lalu memanggil terlapor untuk klarifikasi beserta saksi. Memang ada beberapa kasus kedaluarsa, tapi itu nanti kami tentukan setelah kajian,” tandasnya.