Mantan Kepsek MAN Gondanglegi Diganjar 4 Tahun Penjara

Kasi Pidsus, Yunianto (fathul)

MALANGVOICE – Mantan Kepala Sekolah MAN Gondanglegi, Nurhadi, bersama mantan Wakepsek, Ali Muhajir, dan mantan Kepala TU, Maulana Hadi diputus bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam putusannya, Nurhadi dan Ali Muhajir diganjar hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Sedangkan Maulana Hadi diputus 3 tahun penjara. Mereka akan menjalani tahanan di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Yunianto, mengatakan, para terdakwa dinyatakan bersalah karena merugikan negara Rp 2,150 miliar untuk perluasan MAN.

“Sampai sekarang kami menunggu rencana mereka untuk banding. Tapi belum ada informasi. Kalau tidak ada ya kami tunggu salinan keputusannya untuk dilakukan eksekusi,” jelas Yunianto.

Persidangan ketiga terdakwa cukup panjang sampai 12 kali sudang dan menghadirkan 15 saksi yang memberatkan terdakwa dan saksi ahli.

“Dalam persidangan, mereka mengakui dan terus terang, tidak berbelit-belit. Mereka juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta, kecuali Maulana Hadi yang tetap tidak mengakui perbuatannya,” tandasnya.

Korupsi sebesar Rp 2,150 miliar ini berawal dari usulan yang diajukan MAN Gondanglegi ke Kemenag sebesar Rp 4 miliar dan telah dikucurkan Rp 3,8 miliar. Sedang perluasan lahan membutuhkan anggaran Rp 1,650 miliar.-