Mantan Kepala SMPN 4 Kepanjen Layangkan Somasi ke Bupati Malang

Suburiyanto (tengah) didampingi kuasa hukum, Hamka (kiri) saat melakuka jumpa pers usai melayangkan Surat Somasi. (Toski D)
Suburiyanto (tengah) didampingi kuasa hukum, Hamka (kiri) saat melakuka jumpa pers usai melayangkan Surat Somasi. (Toski D)

MALANGVOICE – Mantan Kepala SMPN 4 Kepanjen, Suburiyanto melayangkan surat somasi ke Bupati Malang atas penandatanganan Surat Keputusan (SK) pencopotan tugas sebagai kepala sekolah menjadi guru biasa di SMPN 1 Kepanjen.

“Saya melakukan ini hanya untuk mencari keadilan saja,” ungkap Suburiyanto, saat menggelar jumpa pers, Rabu (18/7).

Langkah ini dilakukan agar Bupati Malang Dr H Rendra Kresna mencabut dan membatalkan SK Pemberhentian Kepala Sekolah yang dilayangkan kepada dirinya pada tanggal 6 Juni 2018.

“Selama ini saya sudah berusaha sebaik mungkin melakukan tiga hal yang menjadi tugas kepala sekolah, yaitu meningkatkan mutu pendidikan, menyejahterakan warga serta memajukan sekolah. Ketiganya sudah saya lakukan,” jelasnya

Sementara itu, Kuasa hukum Suburiyanto, Hamka menyampaikan jika pihaknya melayangkan surat somasi karena dinilai melanggar hukum berlaku.
Ia menganggap SK Bupati tertanggal 6 Juni 2018 dianggap melanggar PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya pada pasal 40 dan 41, serta juga melanggar Permendiknas No 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

“Surat somasi tersebut kami kirimkan ke bupati. Jika dalam tiga hari tidak ada respon, maka kami akan melayangkan gugatan secara hukum admimistrasi ke PTUN,” jelas Hamka.

Lewat Somasi ini, lanjut Hamka, Bupati Malang bisa mencabut keputusan mengganti Suburiyanto sebagai guru biasa.

“Saya ingin SK yang dikeluarkan Bupati Malang ini dicabut, karena selama ini, Klien saya telah menjalankan tugasnya sebagai Kepala SMPN 4 Kepanjen dengan baik dan dianggap berprestasi,” paparnya.

Terpisah Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menanggapi dingin apa yang dilakukan oleh Subur dan pengacaranya tersebut.

“Kami belum mendengar berita tersebut, tapi jika yang bersangkutan mau melakukan somasi itu haknya,” tegas Tridiyah singkat.

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah, menyatakan keheranannya atas langkah yang dilakukan mantan Kepala SMPN 4 Kepanjen.

“Apa yang mau disomasi? Sebab kepala sekolah adalah tugas tambahan, bukan jabatan struktural atau fungsional,” pungkasnya.(Der/Aka)