Mantan Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen Resmi Gugat Bupati Malang ke PTUN

Surat gugatan dari Kuasa hukum Suburiyanto. (Toski D)
Surat gugatan dari Kuasa hukum Suburiyanto. (Toski D)

MALANGVOICE – Mantan Kepala SMPN 4 Kepanjen, Suburiyanto melalui kuasa hukumnya, akhirnya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Suburiyanto menggugat surat keputusan (SK) mengenai pencopotan dirinya dari Kepala SMPN 4 Kepanjen dan dipindah ke SMPN 1 Kepanjen menjadi guru biasa.

Kuasa hukum Suburiyanto, Hamka, mengatakan laporan sudah resmi didaftarkan pada pada Senin (30/7). Sementara untuk sidang akan dimulai pada pekan depan.

“Hari ini kami mendaftarkan gugatan ke PTUN. untuk waktu sidangnya pekan depan, tapi tanggal pastinya kami menunggu dari pihak pengadilan,” kata Hamka.

Suburiyanto dicopot dari Kepala SMPN 4 Kepanjen dan dimutasi menjadi guru biasa di SMPN 1 Kepanjen pada tanggal 6 Juni 2018 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 821.2/251/35.07.201/2018 dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang dengan ditandatangai Bupati Malang. Namun surat tersebut baru diterima oleh Suburiyanto secara langsung pada pada tanggal 29 Juni 2018 lalu.

Sementara, Kepala BKD Kabupaten Malang, Nurman Ramdasyah mengatakan gugatan semacam itu adalah hak setiap warga negara dan sudah diatur dalam Undang-Undang.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang selalu siap meladeni gugatan tersebut atau apapun bentuknya sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Nurman.

Sebab, lanjut Nurman, SK pencopotan tersebut sudah melalui prosedur yang ada, bahkan Inspektorat Kabupaten Malang juga sudah melakukan pemeriksaan.

“SK tersebut sudah jelas sesuai peraturan, dan kami (Pemkab, red) melakukan hanya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Namun Pemkab Malang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku in house lawyer Pemkab akan mempersiapkan semuanya,” jelasnya.(Der/Aka)