Mantan Buruh PT Indonesian Tobacco Kembali Pertanyakan Kasus JHT

Andika Hendrawanto saat di Mapolres Makota
Andika Hendrawanto saat di Mapolres Makota (deny)

MALANGVOICE – 77 mantan pekerja buruh PT Indonesian Tobacco, kembali mendatangi Mapolres Malang Kota (Makota). Puluhan buruh itu didampingi kuasa hukum, Andika Hendrawanto dan perwakilan Malang Corruption Watch (MCW).

Andika Hendrawanto, mengatakan, sejak 2014 lalu, perusahaan belum pernah melunasi dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang jumlahnya sekitar Rp 500 juta.

Kini, lanjutnya, perusahaan malah melaporkan dua mantan buruh, Liayati dan Syaiful, atas dugaan penggelapan yang menghambat pelunasan dana JHT dan pesangon.

“Kami sekarang mengawal dan mempertanyakan sejauh mana kasus ini, kenapa hingga sekarang pihak perusahaan belum diperiksa,” kata Andika, pada MVoice, beberapa menit lalu.

Andika, menambahkan, usai di Polres Makota, pihaknya akan menuju Kejaksaan Negeri, untuk mengirim surat pengalihan penahanan, disertai penjamin, yang ditujukan untuk Liayati dan Syaiful, agar bisa menjadi tahanan kota.

“75 buruh lain, mendukung dan menjamin dua rekannya yang dijadikan tersangka agar tidak ditahan. Kami juga akan membantu penyidikan polisi dengan baik,” ucapnya.