Manfaatkan Kelonggaran Pembayaran PBB Perkotaan Kurang 18 Hari Lagi

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Malang, Ir Ade Herawanto, mengingatkan masyarakat terutama wajib pajak (WP) memanfaatkan kelonggaran jatuh tempo pembayaran PBB perkotaan hingga 31 Oktober 2020.

Seharusnya jatuh tempo pembayaran PBB perkotaan tahun ini berakhir pada 31 Juli, namun pembayaran diperpanjang berdasar terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang Nomor 191 pada 29 Juni 2020.

“Sisa waktu yang ada pada ini diharap bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik sebelum jatuh tempo 31 Oktober 2020,” kata Sam Ade, sapaan akrabnya.

Untuk memudahkan WP, Bapenda meluncurkan e-SPPT yang bisa diakses melalui link http://pajak.malangkota.go.id/sppt. Caranya cukup mudah sekali. WP hanya perlu mengakses melalui ponselnya via online kapanpun dimanapun.

Selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing, ini juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi.

“Ini upaya meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak. Karena WP bisa langsung mengakses aplikasi dimanapun mereka berada,” imbuh Ade.

Berikut cara mengecek rincian pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan, WP bisa mengakses data dari layar gadget masing-masing.

1. Buka browser dan masukkan alamat tautan : http://pajak.malangkota.go.id/inforincisppt
2. Masukkan Nomor Objek Pajak lalu klik tombol ‘CEK NOP’
3. Info pembayaran SPPT akan muncul.(der)